MASJID RAMAH ANAK?
Belakangan ini, ramai yang membagikan wacana "masjid ramah anak".
Saya hanya ingin menyampaikan catatan kecil tentang masalah ini.
Imam Ibnu Abdil Barr mengatakan:
الصبي إذا عقل الصلاة حضرها مع الجماعة ودخل معهم في الصف إذا كان يؤمن منه اللعب والأذى وكان ممن يفهم حدود الصلاة ويعقلها وقد روى عن عمر بن الخطاب إنه كان إذا أبصر صبيا في الصف أخرجه وعن زر بن حبيش وأبي وائل بمثل ذلك وهذا يحتمل أن يكون أنه لم يكن يؤمن لعبه ولهوه أو يكون كره له التقدم في الصف
"Anak kecil apabila telah memahami shalat, ia boleh datang ke masjid bersama dengan jamaah lainnya dan bergabung bersama mereka dalam satu barisan (shaf) jika bisa dipastikan ia tidak bermain atau mengganggu jamaah lainnya dan ia telah memahami batasan-batasan shalat.
Diriwayatkan bahwa dahulu Umar bin al-Khattab apabila melihat seorang anak kecil di dalam shaf, beliau mengeluarkannya. Diriwayatkan pula dari Zirr bin Hubaisy dan Abu Wail seperti itu.
Semua itu mungkin karena anak kecil tidak bisa dipastikan bahwa ia tidak bermain dan mengganggu. Atau bisa juga karena beliau tidak suka anak kecil berada di shaf depan."
[Kitab At-Tamhid karya Imam Ibnu Abdil Barr al-Maliki]
Intinya, boleh membawa anak kecil ke masjid tapi harus diperhatikan:
1. Kesucian masjid dari najis harus dijaga, sebab anak kecil biasanya belum paham urusan najis.
2. Ketenangan masjid harus tetap dijaga supaya jamaah bisa shalat dengan khusyuk.
Demikian semoga bermanfaat.
(Danang Kuncoro Wicaksono)