Ahok: Bir Bisa Dijual di Minimarket, Rumah Saya Ada Bir Kok


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai minuman alkohol jenis bir seharusnya bisa kembali dijual di minimarket. Sebab, kadar alkoholnya di bawah 5 persen.

"Lihat aja di perda, kayak bir itu kalau enggak salah boleh (di minimarket)," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (24/5/2016).

Di Jakarta sendiri tidak ada perda yang melarang penjualan miras, tetapi yang ada pengaturan lokasi penjualan miras yang dicantumkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada perda itu, kata Ahok, bir masih bisa dijual di minimarket dan toko-toko pengecer.

Namun, Ahok mengatakan bagi penjual miras yang tidak sesuai perda tersebut, pihaknya mengancam akan melakukan razia penyitaan untuk dimusnahkan.

"Makanya ini kan Satpol PP razia terus. Satpol PP sudah kerja sangat baik. Jadi kita sangat tegas. Tapi boleh enggak bir? Ya boleh," kata Ahok.

"Rumah saya ada bir kok, kamu mau dateng ke rumah saya minum bir? Ya silahkan, mau wine? Ya silahkan," tambahnya.

Sumber: Kompas.com, Inilah.com