DPRK Banda Aceh: Pencatutan Miss Indonesia Harus Ditindak Tegas


Ketua Komisi D Dewa Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar mengecam keikutsertaan Flavia Celly Jatmiko dalam Miss Indonesia 2016 karena mengatasnamakan wakil Aceh.

“Kita mengecam tindakan salah satu peserta Miss Indonesia 2016 atas nama Flavia Celly Jatmiko yang dengan beraninya mengklaim mewakili Propinsi Aceh. Tindakannya tersebut telah melukai upaya penegakan Syariat Islam di Aceh," ujar Farid.

(Baca: Flavia Celly Jatmiko "Miss Aceh" Rasa Surabaya, Panitia Miss Indonesia 2016 Dinilai tak Bermoral)

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pihaknya juga mengecam Panitia Miss Indonesia 2016 yang telah secara sepihak memasukkan peserta atas nama Aceh, sebab kegiatan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan penerapan Syariat Islam dan budaya lokal Aceh (local wisdom).

“Terhadap perempuan Aceh asli saja kita tidak sepakat untuk mengikuti kontes kecantikan tersebut, apalagi terhadap orang yang notabene berada di luar Aceh lalu mengatasnamakan Aceh,” kata Farid lagi.

Oleh karena itu, kata Farid, kita meminta kepada Pemerintah Aceh untuk dapat bersikap tegas terhadap persoalan ini, karena ini bukan kali pertama Aceh kecolongan di ajang yang mengumbar aurat tersebut. Dimana tahun 2015, ada juga perempuan yang mengklaim mewakili Aceh ke ajang Miss Indonesia yang disponsori oleh salah satu TV swasta.

“Kita meminta kepada Ulama dan Umara Aceh untuk mengeluarkan aturan khusus yang melarang pengiriman dikirimnya Perempuan Aceh ke ajang Kontes Kecantikan Puteri Indonesia atau Miss Indonesia yang merupakan ajang membuka aurat, demi menjaga marwah dan martabat Masyarakat Aceh dengan keistimewaan syariatnya,” ujar Farid.

Farid menambahkan, kepada pihak-pihak yang terbukti memberikan rekomendasi agar diberikan sanksi yang tegas,  karena telah menjual kehormatan masyarakat Aceh yang religius di pentas nasional. “Kita berharap di tahun mendatang pemerintah dapat melakukan upaya preventif sehingga tidak ada orang yang secara sepihak mengklaim mewakili Aceh,” pungkas Farid.