Mendagri Ancam Pangkas Aturan Wajib Jilbab di Aceh, Ulama Meradang


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengancam akan memangkas sejumlah peraturan daerah (Perda) yang dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang.

Tak hanya itu, pemangkasan juga akan dilakukan terhadap Perda yang dinilainya berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ada juga yang berkaitan dengan kondisi Indonesia yang harus dilihat sebagai negara yang majemuk. Kalau Perda yang baru April kemarin saya sudah mengembalikan 139 Perda," kata Tjahjo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016)

Salah satu contoh Perda yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang dan layak dipangkas salah satunya adalah Perda Provinsi Aceh.

"Pemda Aceh mengeluarkan aturan wajib memakai jilbab bagi wanita, sementara masyarakat di Aceh ada yang beragama non muslim. Termasuk mengingatkan putusan Wali Kota Banda Aceh yang melarang wanita keluar di atas jam sepuluh malam, sifatnya sementara sampai daerahnya aman," kata politikus PDIP ini, seperti dilansir acehterkini.com.

MPU Aceh Kecam Mendagri

Rencana Mendagri Tjahjo Kumolo memangkas aturan wajib jilbab pada qanun Aceh mendapat kecaman dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Pernyataan Mendagri dinilai akibat tidak ada pemahamannya tentang Aceh.

Wakil Ketua MPU Aceh,  Tgk. H. Faisal Ali  mengatakan, Tjahjo Kumolo tampak tidak memahami payung hukum Aceh yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). "Saya mengecam pernyataan Mendagri itu," kata Tgk. H. Faisal Ali yang juga Ketua Pengurus Wilayah Nahdhatul Ulama (PW NU) Aceh ini, Selasa (23/02/2016).

Kecaman ini setelah menteri mantan Sekjen PDIP ini menyebutkan secara spesifik aturan terkait penerapan syariat Islam di Aceh tentang penggunaan jilbab untuk wanita. Selain itu peraturan Wali Kota Banda Aceh melarang wanita keluar di atas pukul 22.00 WIB malam. 

Atas pernyataan tersebut, Tgk. H. Faisal Ali juga meminta Pemerintah Pusat untuk tidak mengkebiri sejumlah qanun di Aceh. Bila hal ini dilakukan, Tgk. H. Faisal Ali mengaku akan menentangnya dengan menempatkan diri di garda terdepan

"Saya siap berargumen, jadi saya minta kepada Mendagri untuk datang ke Aceh biar kami ajarkan isi kandungan UUPA dan kekhususan Aceh menerapkan syariat Islam," tegasnya.

Dia juga mengingatkan Pemerintah Pusat, jangan setelah memberikan lex specialist untuk Aceh, kemudian pusat mengkebirinya dan memangkas sejumlah aturan yang ada. Demikian dikutip dari Habadaily.