Plt KPK Indriyanto Seno Adji Punya Rekam Jejak Anti-pemberantasan Korupsi




Rekam jejak satu dari tiga pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Indriyanto Seno Adji, dinilai anti-KPK oleh sejumlah pegiat antikorupsi.



"Penunjukan Indriyanto Seno Aji sebagai Plt pimpinan KPK bertentangan dengan standar kualifikasi pimpinan KPK yang harus memiliki integritas tinggi, bebas dari konflik kepentingan, dan memiliki latar belakang yang baik dalam pemberantasan korupsi," demikian pernyataan tertulis dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi yang diberitakan Antara, di Jakarta, Jumat (20/2/2015).



Sejumlah lembaga dan organisasi tersebut menilai Indriyanto memiliki enam hal yang bertentangan dengan yang diperjuangkan KPK.



"Pertama, Indriyanto anti-KPK karena pernah beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK melalui judicial review terhadap UU KPK mewakili koruptor," jelas siaran tertulis atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi yang terdiri dari LBH Jakarta, Kontras, YLBHI, PUKAT-UGM, PUSAKO Unand, MAPPI FH UI, ICW, dan lain-lain.



Kedua, Indriyanto pernah menjadi saksi ahli pihak Bram Manoppo yang pada saat itu Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri dan merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter.



Berikutnya, Indriyanto juga pernah mewakili Paulus Efendi dan 31 hakim agung dalam uji materi UU melawan Komisi Yudisial untuk membatasi kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi.



Indriyanto juga dikenal kerap memberikan pendampingan terhadap kasus korupsi pejabat negara. Ia pernah menjadi kuasa hukum bagi Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh, dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2, dengan kerugian negara Rp 13,6 miliar.



Indriyanto juga pernah menjadi kuasa hukum orang yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan.



Ia pernah menjadi kuasa hukum mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto di tingkat banding dan kasasi dalam hal penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar untuk mengurus UU BI maupun pemberian bantuan hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kredit ekspor, dan kasus lain.



Indriyanto juga menjadi kuasa hukum atas kasus kejahatan industri ekstraktif, seperti sengketa pertambangan batubara.



Dia merupakan kuasa hukum PT SKJM dalam kasus PTUN pemberian kuasa pertambangan batubara oleh Bupati Tanah Laut kepada SKJM dalam wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia.



Indriyanto juga pernah menjadi pembela orang yang melakukan kriminalitas berat atau pembunuhan terkait dengan kasus korupsi, antara lain menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, dan buron.



Ia juga menjadi kuasa hukum bagi Abilio Soares saat menjadi terpidana pelanggaran HAM berat di Timor Timur dalam gugatan uji materi Pasal 43 ayat 1 UU Pengadilan HAM pada 2004.



Terakhir, Indriyanto adalah kuasa hukum mantan Presiden Soeharto dalam gugatan terhadap majalah Time terkait pemberitaan tentang korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei 1999, sekaligus mendampingi gugatan saat Soeharto dikenakan tahanan rumah oleh Kejagung.



Dia juga merupakan kuasa hukum bagi keluarga Soeharto atau Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara.



Indriyanto bersama Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan KPK sementara. Ketiganya menggantikan tiga pimpinan KPK yang telah nonaktif, yaitu Busyro Muqoddas, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto.