YLBHI: Permohonan Praperadilan Komjen BG Salah Alamat





Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (Komjen BG) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah alamat.



Seharusnya, permohonan itu diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Bahrain mengungkapkan hal itu didasarkan kepada salah satu pasal yang digunakan Budi Gunawan dalam permohonan praperadilan. Dalam permohonannya, Budi Gunawan mencantumkan Pasal 63 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.



Pasal 63 ayat (1) UU KPK mengatur mengenai rehabilitasi dan/atau kompensasi dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, orang yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan/atau kompensasi.



Dalam Pasal 63 ayat (2) UU KPK disebutkan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak mengurangi hak orang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika terdapat alasan-alasan pengajuan praperadilan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.



Bahrain mengungkapkan dalam permohonannya, kubu Budi Gunawan hanya mengutip Pasal 63 ayat (1) dan (2), tidak memasukan ayat (3). Padahal, Pasal 63 ayat (3) tertulis bahwa gugatan rehabilitasi dan/atau kompensasi diajukan kepada pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 54 UU KPK.



Pasal 54 menyebutkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berada di lingkungan pengadilan umum. ‎Dalam 54 ayat (2) disebutkan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



"Mestinya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Bahrain dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Minggu (8/2).



Bahrain menyatakan bahwa pengajuan praperadillan Budi Gunawan salah kompetensi relatif yakni pengadilan negeri mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara.‎ Karena mestinya diarahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.



Karena itu, Bahrain mengungkapkan hakim yang menangani praperadilan Budi Gunawan tidak perlu pikir panjang lagi untuk menolak permohonan tersebut. "Bukan kompetensi dalam mengadili," tandasnya. [jpnn]