6 Tata Cara Sholat Taubat

Ada beberapa ketentuan dalam mengerjakan Shalat Taubat, antara lain :

1. Dua atau Empat Rakaat

Shalat Taubat dikerjakan dengan dua rakaat sebagaimana disebutkan di dalam hadits Abu Bakar radhiyallahuanhu.

ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ

Mendirikan shalat dua rakaat. (HR. Abu Daud)

Namun di dalam hadits lainnya juga disebutkan dengan empat rakaat, karena perawinya agar ragu dalam menyebutkan jumlah rakaatnya.

قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أَوْ أَرْبَعًا (شك أحد الرواة

Kemudian berdiri dan melakukan shalat dua rakaat atau empat rakaat (perawi hadits ini agak ragu) (HR. Ahmad)

2. Sendirian Tidak Berjamaah

Shalat Taubat lebih utama dikerjakan dengan sendirian, karena tidak termasuk jenis shalat yang disunnahkan untuk dikerjakan dengan cara berjamaah.

Dan bertaubat itu juga bukan sesuatu yang harus dipamerkan, karena terkait dengan aib dan dosa yang pernah dilakukan oleh seseorang.

3. Banyak Beristighfar Seusainya

Dianjurkan seusai Shalat Taubat dilakukan untuk memperbanyak istighfar dan permohonan ampunan dari Allah SWT. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT :

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى

Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar. (QS. Thaha : 82)

4. Tidak Ada Ayat Tertentu

Umumnya para ulama mengatakan bahwa tidak ada ayat atau surat tertentu yang dianjurkan untuk dibaca dalam Shalat Taubat ini.

Sehingga pada dasarnya surat dan ayat apa saja boleh dibaca dan sama nilainya di sisi Allah.

5. Memperbanyak Sedekah

Selain memperbanyak istighfar, dianjurkan apabila Shalat Taubat telah ditunaikan, untuk memperbanyak sedekah.

Allah SWT berfirman :

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ

Jika kamu menampakkan sedekah, maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah : 271)

Ketika Ka'ab bin Malik radhiyallahuanhu telah bertaubat dari kesalahannya karena tidak ikut dalam perang, beliau berkata kepada Rasulullah SAW :

يَا رَسُولَ الله إِنَّ مِنْ تَوْبَتِي أَنْ أَنَخْلع مِنْ مَاليِ صَدَقَةً إِلىَ اللهِ وَإِلَى رَسُولهِ. قَالَ رَسُولُ اللهِ: أَمْسِكْ عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ قَالَ: فَإِنِيّ أُمْسِكُ سَهْمِي الَّذِي بِخَيْبَرَ . متفق عليه

Ya Rasulullah, sebagai tanda taubatku, aku lepaskan hak milikku dari hartaku untuk sedekah di jalan Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah SAW bersabda,"Tahanlah sebagian dari hartamu, karena akan berguna bagimu". Kaab berkata,"Aku masih punya bagian hartaku dari harta rampasan perang Khaibar. (HR. Bukhari Muslim)

6. Sah Dikerjakan Kapan Saja

Adapun kapan waktu untuk mengerjakan shalat Taubat ini, secara prinsipnya shalat Taubat sah dan boleh dilakukan kapan saja, baik siang atau pun malam. Karena shalat Taubat ini tidak terikat dengan waktu tertentu sebagaimana umumnya shalat Fardhu yang lima, atau beberapa jenis shalat sunnah yang lainnya.

Bahkan para ulama berpendapat bahwa tidak ada larangan apabila shalat Taubat mau dikerjakan pada waktu-waktu yang terlarang untuk shalat sunnah mutlak sekali pun. Karena pada prinsipnya shalat Taubah itu adalah shalat yang ada sebabnya secara syar'i.

Wallahu a'lam bishshawab. (ri)