Tempat Favorit Jin, Kamar Mandi Tidak Boleh Ada Dalam Rumah?

Kamar mandi itu kan tempat favoritnya jin, apakah boleh membangunnya di dalam rumah?

Pertama, dimanapun tempatnya, kamar mandiatau wc adalah tempat dari setan, karena setan menyukai tempat – tempat yang kotor. Karena itulah kita dianjurkan untuk berdo’a agar dilindungi dari gangguan setan saat akan masuk tempat –tempat tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits, diantaranya hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik rodhiyallohu ‘anhu;

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ قَالَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ


"Apabila Nabi shollallohu 'alaihi wasallam hendak masuk jamban, beliau mengucapkan: 'ALLOHUMMA INNI A'UUDZUBIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAAITS (Ya Alloh, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki maupun perempuan) '."(Shohih Bukhori, no.6322)

Kedua, memang terdapat satu hadits yang meriwayatkan bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda ;

لَا يُنْقَعُ بَوْلٌ فِي طَسْتِ فِي الْبَيْتِ، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ بَوْلٌ يُنْقَعُ


“Tidak diperbolehkan membiarkan air kencing didalam baskom/bak,karena sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang didalamnya terdapat air kencing yang tergenang” (Mu’jam Ausath, No.2077)

Namun, Para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud hadits tersebut adalah larangan untuk membiarkan air kencing berada didalam rumah dalam waktu lama, sedangkan apabila setelah biar air langsung disiram, maka tidak mengapa buang air didalam rumah. Karena itulah dalam hadits yang lain diriwayatkan bahwa Nabi juga pernah buang air kecil didalam rumah.

عَنْ حُكَيْمَةَ بِنْتِ أُمَيْمَةَ بِنْتِ رُقَيْقَةَ عَنْ أُمِّهَا أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدَحٌ مِنْ عِيدَانٍ تَحْتَ سَرِيرِهِ يَبُولُ فِيهِ بِاللَّيْلِ


"Dari Hukaimah binti Umaimah binti Ruqaiqah dari Ibunya bahwasanya dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memiliki bejana dari pelepah kurma (yang beliau letakkan) di bawah ranjangnya, yang beliau gunakan untuk buang air kecil pada waktu malam hari.” (Sunan Abu Dawud, no.24, Sunan Baihaqi, no.481 dan Mustadrok Lil-Hakim, no.593)

Nabi melakukannya karena air kencing yang diletakkan dalam bejana itu tidak dibiarkan didalam rumah dalam waktu yang lama, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Waliyyuddin Al-Iroqi.

Jadi kesimpulannya, membuat kamar mandi atau wc didalam rumah atau didalam kamar itu diperbolehkan, karena tidak ada dalil atau alas an yang kuat untuk melarangnya, sedangkan pada dasarnya hokum segala sesuatu adalah mubah (diperbolehkan) selama tidak terdapat dalil yang melarang. Wallohu a’lam.

( Dijawab oleh : Siroj Munir )