Seperti diberitakan, Selasa (2/2/2016) Kepolisian Polda Jambi menangkap kapal nelayan yang membawa avtur ilegal di Sungai Batanghari.
Setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian, kapal motor yang bernama Harapan Baru itu ingin mengirimkan avtur ilegal untuk bahan bakar pesawat Maskapai Susi Air milik Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Direktur Pol Air Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yulius mengungkapkan, kecurigaan polisi bermula saat kapal bernomor lambung GT 53 itu membawa puluhan drum-drum minyak. Padahal kapal tersebut merupakan kapal yang diperuntukkan untuk menangkap ikan.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pihak Maskapai Susi Air milik Menteri Susi Pudjiastuti bisa dipidana bila mengetahui avtur yang selama ini dibeli adalah avtur ilegal.
"Kalau Susi Air tahu avtur yang dia gunakan diangkut secara ilegal maka dia juga bisa dipidana," ujar Prof. Yusril melalui akun twitter pribadinya, Rabu (3/2).
Namun ada yang menyanggah pernyataan Prof. Yusril.
"@Yusrilihza_Mhd sy coba pake logikanya anda, ada penyelundupan beras trus di beli di pasar oleh anda dan di masak, (apakah) melanggar hukum?" tanya @kemal_81.
Prof. Yusril lantas memberi jawaban:
1. Beras berasal dari banyak sumber dan dijual ke publik dibanyak toko, bisa saja pembeli tidak tahu asal beras tsb.
2. Beda dengan avtur yang ditahan polisi di Jambi. Avtur bukan konsumsi publik. Asalnya jelas dan penggunanya jelas.
3. Asal avtur tsb dari pertamina depo Jambi dan penggunanya hanya Susi Air saja di Dabo.
4. Kalau saya tahu saya beli beras selundupan, saya bisa dipidana. Saya bisa dituduh pembeli barang ilegal.
5. Kalau Susi Air tahu avtur yang dia gunakan diangkut secara illegal maka dia juga bisa dipidana spt pembeli beras ilegal.
6. Apakah Susi Air tidak tahu atau pura-pura tdk tahu avtur tsb diangkut secara illegal? silahkan disidik oleh polisi.
7. Kalau cukup bukti siapa yg bertanggungjawab di Susi Air harus diadili.
"Saya sdh jawab. Kini giliran anda.. silahkan," cuit Prof. Yusril.
"Check aja DO (pemesan) avtur tsb tertulis atas nama perusahaan apa. Kapal nelayan takkan berani bawa barang tanpa DO hehe," tambah Prof. Yusril.
Dan yang menyanggah pun terdiam :)