Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis, memvonis Ariyanto Kogoya dan Jundi Wanimbo, terdakwa kasus kerusuhan di Karubaga, Tolikara pada 17 Juli 2015, dua bulan penjara.
Terdakwa terbukti bersalah hingga dijatuhi hukuman dua bulan penjara, kata majelis hakim yang dipimpin Adrianus di PN Jayapura, Kamis (18/2/2016).
Anggota majelis hakim, Safrudin, menyatakan keduanya terbukti sebagai provokator yang memicu kerusuhan di Karubaga, Tolikara.
Perbuatan kedua terdakwa melanggar sejumlah unsur dalam Pasal 160 Junto Pasal 55 KUHP yakni menghasut sebanyak 80 orang untuk menyerang 300 warga yang sedang beribadah di halaman Koramil Karubaga pada pukul 07.30 WIT, katanya.
Ariyanto mengeluarkan kata-kata bubarkan dan hentikan sehingga memicu 80 orang melempar batu dan membakar 70 kios sehingga merembet ke salah satu tempat ibadah,” ujarnya.
Selanjutnya, rekannya, Jundi juga kala itu sambil membuka baju berteriak hentikan tembakan dan bubarkan. Hal-hal yang memberatkan dalam perbuatan kedua terdakwa adalah telah meresahkan masyarakat.
Sementara hal-hal meringankan adalah Ariyanto Kogoya dan Jundi Wanimbo tidak pernah terlibat kasus pidana.
Hakim ketua Andrianus menyatakan, kedua terdakwa tetap bebas karena vonis yang dijatuhkan sesuai dengan masa tahanan yang dijalani mereka selama mengikuti persidangan.
Gustaf Kawer, kuasa hukum kedua terdakwa, menyatakan belum menyetujui putusan majelis hakim dan akan memberikan tanggapan dalam tujuh hari mendatang.
Hal senada juga disampaikan Glory selaku jaksa penuntut umum (JPU). “Dalam tuntutan kami, vonis penjara kepada kedua terdakwa selama empat bulan. Karena itu, kami juga membutuhkan waktu selama beberapa hari untuk memberikan tanggapan atas putusan hakim,” ujarnya.
Sumber: Antara