Rukun nikah itu ada lima, yaitu:
1. Zaujah (calon istri)
2. Zauj (calon suami)
3. Wali
4. Dua orang saksi
5.
Shighat (lafadz yang berupa ijab dan qobul)
(
http://ift.tt/1TRgwif)
JANGAN DIPERSULIT dengan menambahkan syarat, seperti:
- Lulusan sarjana
- Punya kerja tetap
- Punya kendaraan pribadi
- Punya rumah pribadi
- Wajah mirip artis
- DLL
Related Posts :
Reaksi 'Marah' Umat Islam atas Tragedi Masjid Tolikara | Oleh Kyai Achyat Ahmad
Reaksi Umat Islam atas Tragedi Masjid Tolikara
Oleh Kyai Achyat Ahmad
(Pengasuh dan pengajar Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jatim)
… Read More...
Mantan Ketum GP Ansor: "Banser Sibuk Jaga Gereja, Lupa Tugas Utama Jaga Masjid"
Serangan terhadap umat Islam saat shalat Id dan pembakaran Masjid Baitul Muttaqin di Tolikara, Papua, saat hari raya Idul Fitri 1436 H (17… Read More...
Begini 6 Cara Media Mengaburkan Kasus Pembakaran Masjid di Papua
Sebuah masjid di Tolikara, Papua dibakar saat shalat Idul Fitri, Jum’at (17/7/2015) lalu. Segera, peristiwa itu menjadi berita di hampir s… Read More...
Jimly: Tragedi Tolikara Tindakan Terorisme
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus Tolikara.
Pasalnya, Jimly meni… Read More...
Mantan Ketum GP Ansor: "Banser Sibuk Jaga Gereja, Lupa Tugas Utama Jaga Masjid"
Serangan terhadap umat Islam saat shalat Id dan pembakaran Masjid Baitul Muttaqin di Tolikara, Papua, saat hari raya Idul Fitri 1436 H (17… Read More...