Sekretaris Majelis Syuro DPP FPI, Habib Muhsin Alatas mengatakan bahwa selain penistaan agama yang dilakukan oleh sipir rutan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) terhadap tahanannya, di Indonesia juga banyak sekali pengaduan dari karyawan yang mengungkapkan jika mereka sulit melaksanakan sholat Jum’at.
“Begitu juga karyawati-karyawati di BUMN yang tidak bisa melaksanakan ajaran agamanya yaitu mengenakan jilbab saat bekerja,” kata Muhsin saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Penistaan Agama Oleh Sipir Rutan KPK Dari Aspek Hukum Islam” di Kantor H. Djan Faridz Jalan Talang No.3, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/06/2015).
Menurut Muhsin hal itu merupakan titik kombinasi, bahkan sesuatu yang sangat memprihatinkan dimana lembaga penegak hukum yang mempunyai kekuasaan tinggi dibandingkan institusi hukum lainnya telah melakukan arogansi dengan menginjak-injak hak seseorang dalam melakukan ajaran agamanya.
“Ini merupakan sebuah fenomena yang bisa kita tebak bangsa kita ini akan dibawa kemana,” ungkap Muhsin.
Selain itu, Muhsin menyampaikan bahwa banyak juga pengaduan dari para professional perusahan yang mengatakan apabila sebuah perusahaan direkturnya non-muslim, seringkali mengajak staf professional untuk rapat penting mengambil waktu-waktu sholat.
“Tetapi sangat disayangkan, justru kali ini pelecehan agama dilakukan oleh institusi hukum tertinggi yaitu KPK,” cetus Muhsin.
Kalau hal itu benar-benar dilakukan oleh KPK maka, menurut Muhsin, sudah saatnya umat Islam yang mayoritas di Indonesia harus bangkit. Sebab, lanjutnya, kemerdekaan Indonesia sekarang ini bisa dicapai tidak sepi daripada peran ulama dan umat Islam.
“Namun, kenapa pada kenyataannya ternyata kita sebagai bangsa dan umat Islam hanya menjadi yatim piatu di negeri sendiri,” pungkas Muhsin.*
Kendati demikian, Muhsin memberi masukan supaya tetap bisa mengkaji dan meneliti lebih dalam lagi tentang apa yang menjadi kebijakan dari KPK tersebut. Sebab, ia yakin sipir rutan KPK itu melakukan sesuatu tidak mungkin tanpa ada grand design dari atasannya.
“Dalam diskusi ini, saya mohon kesepakatan mengeluarkan rekomendasi untuk mensomasi –kalau perlu minta MUI untuk menjadi promotornya– terhadap perlakuan sipir rutan KPK atau lembaga hukum tinggi lainnya. Sehingga kedepan tidak terulang kembali mereka seenaknya sendiri menginjak hak-haknya umat Islam,” pungkas Muhsin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diskusi tersebut digelar guna menyikapi surat pengaduan yang dibuat oleh para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta, karena mengeluhkan tindakan sipir Rutan yang dinilai menistakan agama dengan membatasi mereka dalam beribadah.
Acara yang dihelat di aula lantai 2 itu menghadirkan pembicara dari beberapa unsur ormas Islam seperti Shohibul Faroji Azmatkhan, M.A, (PBNU), Dr. Amirsyah Tambunan (PP. Muhammadiyah), Dr. H. M Zaitun Ramsin Lc, MA (Ketua Wahdah Islamiyah) serta Habib Muhsin Alatas (Sekretaris Majelis Syuro DPP FPI). [hidayatullah.com]