PKS: Kenaikan Tarif Listrik 450/900 VA akan Sengsarakan Rakyat Kecil


Rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik golongan 450/900 VA dinilai akan menyengsarakan rakyat kecil. Hal itu disampaikan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/6).

"Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk," kata Ecky. Hal ini disampaikan menanggapi rencana pemerintah dalam mengurangi subsidi listrik untuk dua golongan rumah tangga yakni 450 VA dan 900 VA mulai tahun depan.

Menurut Ecky, pengurangan subsidi ini akan berdampak pada naiknya tarif listrik bagi pelanggan PLN kelas bawah, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, pada hari Selasa yang lalu.

Pemerintah, lanjut legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat III yang meliputi Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini, tidak punya alasan yang kuat untuk mencabut subsidi listrik, sebab sasaran subsidinya jelas yaitu masyarakat kelas bawah.

"Mereka tidak bisa lagi beralasan subsidi ini salah sasaran. Jadi terlihat pemerintah memang tidak berpihak dan tidak punya komitmen terhadap wong cilik yang selama ini menjadi objek pencitraan dalam kampanyenya,” ujar Ecky.

Ecky menambahkan, daya beli masyarakat sudah sangat lemah setelah pencabutan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Dampak penurunan daya beli ini sudah sangat terasa terhadap pelambatan sektor riil, yang mengakibatkan produksi anjlok sehingga pengangguran melonjak. Menurutnya, kenaikan tarif listrik akan menjadi pukulan telak yang mematikan.

Lebih jauh Ecky mengemukakan, di tengah perlambatan ekonomi seperti ini, yang harus dilakukan pemerintah justru menjaga daya beli masyarakat dengan berbagai kebijakan fiskal yang memungkinkan baik itu subsidi maupun cash transfer.

"Pemerintah harus konsisten dengan janji nawacita-nya, di mana salah satunya adalah memperkecil gini ratio (kesenjangan). Rencana kebijakan ini malah akan makin memperlebar kesenjangan,” tutup Anggota Komisi XI itu.

Sumber: pks.or.id