Adalah sesuatu yang sangat mengherankan bahwa setiba-tiba ini banyak pihak yang mencari pembenaran-pembenaran hanya demi “mendukung” proyek Kereta Cepat [yang sejatinya memang menyimpan banyak masalah yang belum terurai, utamanya polemik perijinan].
Padahal, kalau mau “berpulang” kepada hukum positif, maka TIDAK ADA LAGI YANG PERLU DIPERDEBATKAN!
Seperti diketahui bahwa untuk membangun Kereta Cepat Jakarta – Bandung, Pemerintah [Menteri Negara BUMN] membentuk Konsorsium BUMN dengan nama PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia [PSBI] yang akan bekerja sama dengan China Railway International Co. Ltd. [CRI].
Perusahaan yang dibentuk oleh PSBI dan CRI itu bernama PT. KERETA CEPAT INDONESIA – CHINA [KCIC] yang sahamnya dimiliki 60% oleh PSBI dan 40% oleh CRI.
Adapun BUMN yang tergabung dalam PSBI adalah:
1. WIKA dengan komposisi penyertaan saham 38 persen
2. KAI 25 persen
3. PTPN VIII 25 persen
4. JSMR 12 persen.
LALU....
Muncul polemik di masyarakat, “APAKAH UANG BUMN = UANG NEGARA ?!”
Polemik ini mengemuka seiring dengan gencarnya Presiden Jokowi membuat pernyataan bahwa Proyek Kereta Cepat itu tidak menggunakan Dana APBN! Seolah-olah menyiratkan pesan, jangan khawatir jika ada apa-apa, toh itu tidak pakai Uang APBN!
PADAHAL...
Iya, MEMANG betul bahwa Proyek tersebut tidak menggunakan Dana APBN secara langsung, AKAN TETAPI harus di dudukkan pada pokok permasalahannya bahwa PROYEK KERETA CEPAT adalah tetap MENGGUNAKAN UANG NEGARA!
Ada pendukung Jokowi yang menyatakan:
"Jadi BUMN itu sebetulnya Pemerintah apa Swasta sih?
Tergantung! Saat BUMN mengerjakan proyek yang asal dananya dari negara (PMN), artinya dia sedang mewakili pemerintah, tapi saat mereka sedang mengerjakan proyek yang pendanaannya dari luar APBN, ya mereka sedang menjadi pihak swasta, ga beda dengan perusahaan semisal Agung Sedayu Grup misalnya. Makanya dalam kasus HSR JKT-BDG itu, format kerjasamanya disebut B2B, Business to Business."
Pernyataan di atas ADALAH TIDAK BENAR!
Tidak usah mesti pakai pemilahan apakah BUMN itu berbentuk Peseroan Terbatas [baik yang tertutup ataupun yang terbuka] ataupun Perusahaan Umum.
Di dalam UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN pada BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1 menyebutkan bahwa: "Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan."
Ini menyangkut posisi hukum BUMN. Jadi Uang BUMN itu juga Uang Negara karena Badan Usaha itu jelas-jelas Milik Negara.
Bahwa selanjutnya ada BUMN yang yang sudah Go Public, itu tidak serta merta MENIADAKAN keberadaan Negara sebagai pemilik BUMN apalagi kedudukannya adalah sebagai pemegang saham mayoritas DAN YANG NYATA-NYATA MEMPERJELAS SEMUANYA adalah bahwa BUMN yang Go Public, disamping patuh kepada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, JUGA TETAPLAH TUNDUK PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA.
KESIMPULAN
I]. Pun menggunakan Konsep B2B, pihak Indonesia yang tergabung dalam pembangunan KA CEPAT Jakarta Bandung adalah BUMN PT. WIKA, PT.KAI, PTPN VIII, dan PT. JSMR.
2]. Dari keempat BUMN tersebut yang sudah Go Public adalah PT. Wijaya Karya dan PT Jasa Marga.
3]. Bisa disimpulkan, BAHWA PEMBANGUNAN KA CEPAT JAKARTA-BANDUNG MEMANG ADA MENGGUNAKAN UANG NEGARA!
*dari fb Tara Palasara
http://ift.tt/1PuTHPJ