Sekitar 2.500 buruh pabrik sepatu PT Chingluh Indonesia (PT CI) di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mereka mendapat pesangon dari pimpinan perusahaan.
"Secara tertulis memang belum ada laporan tapi sudah mendengar dari buruh," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Tangerang Deni Rohdiani di Tangerang, Rabu (24/06/2015).
Deni mengaku belum mendapatkan laporan tertulis yang disampaikan perusahaan produksi sepatu untuk ekspor itu. Dalam laporan lisan perusahaan dan para buruh bahwa PT CI mengalami kerugian sehingga bangkrut.
Namun, pihaknya akan mengutus petugas untuk mendatangi perusahaan tersebut sebagai klarifikasi terhadap PHK massal yang dilakukan PT CI.
Dia mengatakan sejak tiga bulan terakhir ini, memang para buruh sebagian sudah dirumahkan dan kegiatan pabrik mulai berhenti beroperasi.
Sedangkan perusahaan memberikan pesangon kepada para buruh dengan nominal yang bervariasi sesuai jabatan dan masa kerja.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Supriyadi mengatakan PHK yang dilakukan perusahaan tersebut tentunya harus melibatkan pemerintah.
"PHK yang dilakukan PT CI itu tidak melalui prosedur yang benar," kata Supriyadi yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Citra Raya itu.
Dia mengatakan PHK massal itu harus mendapatkan izin setelah melalui Pengadilan Hubungan Industrial, tidak begitu saja diberikan kepada para buruh.
Pihaknya menduga bahwa tindakan PHK dan pemberian pesangon tersebut sebagai upaya menghindari dari pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Sumber: Rimanews