Di Persidangan Kasus Korupsi UPS, Kebohongan Ahok Terbongkar

[Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberi kesaksian dalam kasus pengadaan UPS, di Penhadilan Tipikor, Kamis (4/2/2016)]

Persidangan kasus dugaan korupsi uniterruptible power supply (UPS), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, berlangsung Kamis (4/2).

Sidang menghadirkan terdakwa Alex Usman dan saksi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Alex Usman adalah anak buah Ahok. Sebelumnya Alex menjabat sebagai Kasie Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah DKI Jakarta, saat kasus tersebut terjadi. Kemudian, ia diangkat menjadi Kepala Dinas Olahraga DKI Jakarta. Ia diduga sebagai pejabat yang memasukkan anggaran UPS pada APBDP 2014.

Gubernur Ahok dihadirkan di persidangan sebagai saksi.

Saat dicecar hakim di persidangan, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) keukeuh tidak tanda tangan Perda Perubahan APBD 2014. Namun saat ditunjukan bukti oleh hakim, Ahok tak berkutik dan langsung mengaku.

Sepanjang persidangan Ahok mengaku tidak menandatangani peraturan daerah (perda) Perubahan APBD 2014 nomor 19 tahun 2014. Ahok mengaku perda itu ditandatangani langsung oleh Joko Widodo yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI.

"Setahu saya, yang tanda tangan Pak Jokowi," ujar Ahok di beberapa kesempatan saat ditanya JPU maupun kuasa hukum Alex Usman di Ruang Kartika 2, Pengadilan Tipikor, Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).

Namun di akhir persidangan, ketika diminta maju ke depan untuk melihat bukti, Ahok tampak melihat catatan yang dirinya pegang selama persidangan.

"Saya koreksi, saya koreksi, sebagai Pelaksana tugas (Plt) waktu itu, saya tanda tangan Perda APBD Perubahan 2014, saya baru lihat catatan," tukasnya.

Pantauan Sindonews, Ahok telah keluar dari ruangan sidang dan langsung menuju mobilnya yang sudah terparkir di depan lobby Pengadilan Tipikor.

*Sumber: Sindonews