1-0 Yusril Kalahkan Ahok di Kasus Sengketa Tanah Bidara Cina


Kuasa Hukum warga Bidaracina, Jakarta, Yusril Ihza Mahendra memenangkan perkara hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menanggapi kekalahan itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok irit bicara.

"Biar saja ya," singkat Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).

Seperti diberitakan, melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra warga Bidaracina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.

Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan gugatan warga Bidaracina.

Alasannya, karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.

Atas kemenangan ini, Yusril sebut skor 1-0.

"Ahok menyadari ketika kami membela masyarakat di Bidaracina, dia kan kalah sama kita. Sementara ini sudah 1-0," ucap Yusril di kediamannya di Komplek Fatmawati Golf Mansion, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016), seperti dikutip dari Kompas.com.