Sidang Gugatan Pemecatan Digelar Hari Ini, Fahri Berharap Sohibul Iman Hadir


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS, hari ini, Rabu (27/4/2016), pukul 09.00 WIB. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku bakal hadir dalam sidang tersebut.

"Sidangnya Rabu, Saya akan berusaha hadir hari Rabu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4).

Fahri berharap dalam persidangan tersebut Presiden PKS Sohibul Iman juga turut hadir. Dia berjanji akan menyambutnya dengan ramah.

"Mudah-mudahan Pak Sohibul Iman juga datang. Saya ingin ketemu juga di sana. Ya, siapa tahu setelah cipika-cipiki ada cahaya datang dari langit begitu," tuturnya.

Fahri mengaku sengaja menggugat pimpinan PKS tersebut atas dasar penilaian pemecatan yang cacat hukum. Dia berharap, bisa berdialog dengan status yang setara.

"Niat saya baik, saya mengajak untuk berdialog, berdiskusi melalui mekanisme negara hukum melalui pengadilan sehingga kita bisa menemukan kebenaran yang sifatnya bagi umat atau bagi bangsa atau bagi masyarakat itu pasti betul," tuturnya, seperti dilansir okezone.

Fahri Hamzah melayangkan gugatan perdata atas pemecatan yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui kuasa hukumnya Mujahid A Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Dasar gugatan menurutnya adalah adanya surat pemberhentian Fahri Hamzah yang dikeluarkan DPP PKS pada tanggal 1 April 2016.

Fahri melayangkan gugatan perdata yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pasal yang dijadikan dasar gugatan adalah ‎KUH Perdata pasal 1365 yang berbunyi 'Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut'.

Dalam berkas gugatan yang dilayangkan Fahri, ada tiga pihak yang digugat secara perdata di struktur DPP PKS, yaitu Presiden Partai (Sohibul Iman), anggota dan ketua Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) PKS, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).