[Catatan Kasus Ongen] Ini Bukan Soal Pornografi Tapi Ini Soal ‘Parno’nya Penguasa


Yualian Paonganan alias Ongen pemilik akun @ypaonganan yakin dirinya bebas usai jalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sebenarnya eksepsi ini, kita menyatakan bahwa dakwaan ini harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena cacat yuridis," ujar kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra usai persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4).

Dalam surat dakwaan, kata Yusril, tidak dijelaskan betul locus delicti peristiwa tersebut. Bahkan dakwaan itu tidak menjelaskan dimana Ongen melakukan kejahatannya.

"Padahal locus delicti ini berkaitan tempat kejadian perkara dan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara ini. Keterangan Ongen, itu (twit) dilakukan di dalam mobil ketika dia sedang jalan ke Bandung dan dalam perjalanan ke beberapa tempat. Kok, ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara tidak ada dalam berita acara Ongen mengatakan dia mengupload foto pak Jokowi itu dilakukan di wilayah hukum pengadilan negeri Jakarta Selatan," papar Yusril.

Dasar penolakan kedua, lanjut Yusril, dakwaan JPU tidak begitu jelas apakah delik penghinaan, delik ITE atau delik pornografi. Sebab foto yang diunggah kliennya sudah lama ada dan tidak dibuat oleh Ongen, dan banyak lagi pelanggaran KUHAP yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum.

"Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada. Tapi kalau Ongen dituduh menyebarluaskan foto porno, yang foto porno itu siapa? Pelaku foto pornonya Jokowi sama Nikita Mirzani, masa Jokowi dan Nikita itu melakukan adegan porno terus disebar luaskan sama Ongen. Jadi kacau balau negeri ini. Itu hal yang tidak jelas," paparnya seperti dikutip dari laman media Harian Terbit.

Antara tindakan Ongen yang dikatakan mengandung unsur Pornografi, mungkin hukum di negeri ini harus melihat lebih luas; tengoklah akun akun yang sengaja menyebarkan dan menjual unsur pornografi di sosial media seperti twitter; tapi apakah lantas aparat hukum menangkapnya? Adakah tindakan nyata dari aparat hukum terhadap akun akun yang jelas menjual unsur pornografi tersebut?

Ini bukan soal Pornografi, ini soal Parno nya pikiran penguasa.

Kasus Ongen itu tak lebih soal pikiran parno penguasa terkait kritikan pedas dari rakyatnya; parno sehingga bertindak langsung untuk membungkam.

Parno dalam bahasa Gaul dapat diartikan kecurigaan berlebihan atau takut yang tidak beralasan.

Karena penguasanya berpikir parno, maka apapun dan siapapun yang ditakutkan akan menurunkan pencitraannya haruslah dibungkam.

Kasus Ongen adalah kasus yang dibuat buat demi memenuhi keinginan dari penguasa; logika kenyatan terkait pasal unsur pornografi seolah menjadi antitesa dengan masih banyaknya akun akun yang sebenarnya menyebar dan menjual unsur pornografi didiamkan oleh aparat hukum.

Kalau alasannya menangkap Ongen demi menindak unsur pornografi; sepertinya hal tersebut sebuah logika sesat karena aparat hukum mendiamkan akun akun yang jelas akun penyebar dan penjual unsur pornografi di social media seperti di Twitter.

Lalu, logika apa dibalik kasus Ongen kalau tidak soal parno nya pikiran penguasa di negeri ini?

(by Adityawarman)

Sumber: lingkarannews