"Posisi Pimpinan DPR dalam Konstitusi; Penjelasan Untuk PKS" by @Fahrihamzah


Posisi Pimpinan DPR dalam konstitusi dan UU

1. Pimpinan DPR adalah alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap.

2. Coba perhatikan tugas Pimpinan DPR.. dia mewakili lembaga bukan partai. UU MD3 https://t.co/gYKlGHUiOp



3. Maka atas tuduhan yang dibuat belakangan dalam kronologi itu (kronologi pemecatan Fahri -red) dapat dikatakan sebagai kebohongan.

4. Sikap saya sebagai juru bicara dan Pimpinan DPR tidak bisa di-delik secara sepihak.

5. Soal Tim Reformasi DPR misalnya. Saya disahkan di paripurna secara Aklamasi dan FPKS juga hadir.

6. Setelah tim terbentuk maka kami rapat dan memutuskan tahapan-tahapan reformasi DPR.

7. Setelah itu saya membacakan dalam Rapat Paripurna dan disetujui. Di sana ada FPKS juga, lengkap.

8. Jadi kalau dikatakan PKS bersikap beda? Kenapa ikut aklamasi di Rapat Paripurna? Ini kebohongan beberapa elite itu.

9. Sementara itu, saya sebagai pimpinan lembaga DPR harus menjelaskan keputusan paripurna kepada publik. Salahnya apa?

10. Di dalam penjelasan itu lengkap. Seluruh aspek dari reformasi. Tetapi tugas tim hanya mengusulkan rencana.

11. Terkait implementasinya, DPR punya alat kelengkapan yang bernama BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) dan di dalamnya ada unsur PKS.

12. Semua keputusan penggajian (kenaikan gaji anggota DPR -red), tunjangan dll bukan di Pimpinan DPR tapi di BURT. Kok saya disalahkan?

13. Ada banyak soal lain (tuduhan elit PKS -red) yang bahkan layak dipidanakan karena merupakan kebohongan publik pada Pimpinan DPR.

14. Demi meluruskan persepsi publik maka kronologi lain sudah saya buat. Disini : https://t.co/wDViJsDhrG.

15. Demikian, masih panjang cerita. Maafkan kalau waktu belajar kita bertambah.

*Kultwit @Fahrihamzah (Rabu 27/4 22:36 - Kamis 28/4 06:28)