KPK Didesak Ambil Alih Kasus di Kemenkominfo Era Menteri Tifatul Sembiring


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera mengambil alih kasus-kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informasi, yang terjadi di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini karena penanganan kasus-kasus tersebut dinilai berjalan lambat di Kejaksaan Agung.

“Padahal, dugaan adanya tindak pidana korupsi di kementerian yang saat itu dipimpin oleh Tifatul Sembiring, cukup kuat. Untuk itu, DPP Partai Keadilan Sejahtera sebagai wadah tempat Tifatul bernaung, harus ikut mendorong kasus tersebut agar segera diambil alih oleh KPK,” kata Direktur Centre for Budget Analisys Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Rabu (27/4).

Bahkan menurutnya, PKS juga harus memindahkan Tifatul dari posisinya di Komisi III DPR RI. Hal itu disebabkan karena bisa muncul konflik kepentingan. Apalagi, baik KPK maupun Kejakgung adalah mitra kerja komisi III.

Uchok menambahkan, jika PKS tidak melakukan rotasi, maka akan muncul kecurigaan bahwa partai tersebut dengan sengaja menempatkan Tifatul di komisi III. Masyarakat juga akan menduga keberadaannya adalah agar dapat mengintervensi kasus yang dituduhkan padanya.

“Untuk itu, PKS harus mengevaluasi kader-kadernya, termasuk Tifatul. Sebagai mantan menkominfo, seharusnya PKS menempatkan Tifatul di komisi yang dia pahami. Misalnya di Komisi I yang membidangi komunikasi dan informatika,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (26/4) kemarin, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan Tifatul ke KPK. Kedatangan mereka ke KPK adalah untuk mengadukan kasus dugaan korupsi di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kemenkominfo pada periode 2009 – 2014.

“Perkara inI sebenarnya telah ditangani oleh Kejakgung. Namun sebagaimana diketahui, perkara korupsi di BP3TI di Kemenkominfo tidak jelas kelanjutannya. Mengingat akhir-akhir ini terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menangkap oknum jaksa, maka kami meminta kepada KPK untuk mengambil alih/menangani perkara ini,” kata Koordinator Aksi Gerakan Anti Korupsi, M. Hilmansyah.

Hal itu karena pihaknya menduga Kejakgung sudah ‘masuk angin’ dan loyo dalam menghadapi tekanan politik dan intervensi dalam penanganan perkara tersebut. Dia menambahkan, ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam korupsi berjamaah dana USO (Universal Service Obligation) di BP3TI Kemenkominfo.

“Atas dasar tersebut, kami khawatir ada pihak yang menggunakan posisi dan kewenangannya untuk mengintervensi proses penegakkan hukum. Kami juga khawatir perkara ini tidak akan pernah selesai,” imbuhnya.

Untuk itu, dia meminta KPK segera mengambil alih perkara tersebut dari Kejakgung. Hal itu dinilainya demi tegaknya keadilan dan berjalannya program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Adapun proyek-proyek di BP3TI Kemenkominfo yang kuat diduga terjadi tindak pidana korupsi adalah Proyek Nusantara Internet Exchange (NIX), Proyek Penyedia Layanan Internet Kecamatan (PLIK), Proyek Mobil Penyedia Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) dan Proyek Sistem Informasi Monitoring dan Manajemen Layanan Internet Kecamatan (SIMMLIK),” paparnya.

Selain itu adalah Proyek Penyediaan Jasa Akses Telekomunikasi Dan Informatika Perdesaan (Up grading Desa Pintar), Proyek Penyediaan International Internet Exchange (IIX) dan Proyek Penyediaan Jasa Akses Telekomunikasi dan Informatika Di Daerah Perbatasan dan Pulau Terluar atau TELINFO-TUNTAS. (Saktia Andri Susilo/CN19/SMNetwork)

Sumber: suaramerdeka.com