ANKARA - Ketua Parlemen Turki Ismail Kahraman mengatakan, Turki harus memiliki konstitusi yang religius. Hal itu disampaikan Kahraman, Senin (25/4), dalam konferensi pers terkait perubahan konstitusi yang sedang digarap parlemen Turki.
"Sebagai negara Muslim, kenapa kita ada dalam situasi yang menjauh dari agama," ujarnya seperti dikutip kantor berita Anadolu Agency.
"Kita adalah negara Muslim, sebagai konsekuensinya kita harus memiliki konstitusi yang religius," sebut anggota parlemen dari AKP tersebut.
Sekularisme, kata dia, tidak bisa dikedepankan dalam konstitusi baru. "Sekulerisme tak bisa dituliskan dalam konstitusi yang baru," ujarnya.
Sejak AKP terpilih kembali sebagai partai yang berkuasa pada pemilu bulan November, pemerintah telah menyebut bahwa mereka ingin memprioritaskan penggantian konstitusi Turki yang diwariskan dari sebuah junta militer setelah kudeta pada 1980.
Kahraman juga mendukung perubahan sistem pemerintahan Turki dari sistem parlementer menjadi sistem presidensil dan membantah klaim bahwa sistem ini akan mendorong Turki ke arah otoritarianisme.
"Beberapa orang menyebut bahwa (kepresidenan yang diperkuat) berarti kediktatoran," sebutnya. "Dimana hubungannya? Apakah (presiden Amerika Barack) Obama (yang menerapkan presidensil) seorang diktator?"
Upaya AKP untuk mengubah konstitusi Turki masih ditentang kalangan sekuler dan oposisi. Kalangan sekuler mengkritik sikap Presiden Recep Tayyip Erdogan yang dituduh melakukan islamisasi di publik.
Di lain pihak, kalangan Islam di Turki menyatakan bahwa sekuler yang benar justru memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya kepada setiap individu untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing.
Dalam dua tahun terakhir, pemerintah Erdogan telah mencabut larangan penggunaan jilbab di sekolah maupun kantor pemerintahan yang sudah diberlakukan puluhan tahun sejak runtuhnya Kekhalifan Turki Utsmani dan diganti dengan sekulerisme Ataturk. Pemerintahan Erdogan juga membatasi penjualan alkohol.