Tertangkapnya 5 WN China Ilegal, Negara Darurat Teritorial


Tertangkapnya 5 orang warga negara China (yang disinyalir adalah anggota militer/badan intelijen) di kawasan Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma menyisakan tanya yang mendalam.

Karena menurut keterangan sahabat saya, setelah dimintai keterangan ini itu, mereka tidak bisa menunjukkan paspor sekaligus ijin bekerja (work permit/visa) di Indonesia.

Pertanyaan besarnya adalah KENAPA BISA warga negara asing masuk teritorial negara Repupblik Indonesia dengan tanpa memiliki paspor dan visa? Melalui gerbang kedatangan kita yang mana?

Saya merasa harkat dan martabat negara kita sedang diinjak-injak. Bahkan untuk urusan paspor dan visa saja yang adalah begitu penting bagi masuk dan tinggalnya warga negara asing di Indonesia dibuat tutup mata.

Kita perhatikan bersama, apakah HANYA berlima saja atau sudah menjadi sindikat? Atau memang negara kita sedang darurat teritorial? Atau memang perlakuan khusus ini hanya berlaku untuk warga negara asing dari China? Perhatikan juga perlakuan seperti apa dari pemerintah kita terkait dengan ditangkapnya 5 orang warga negara China ini?

La haula wa la quwwata illa billah. 

Hasbunallah wa ni'mal wakil ni'mal maula wa ni'man nashir...

(Azzam Mujahid Izzulhaq)