Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan klaim pemerintah bahwa pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung murni sebagai business to business (b to b), adalah bukti kegagalan pemerintah memahami pasal 33 UUD 45.
"Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebagai B to B adalah kekeliruaan. Karena kegagalan paham itu, lahir berbagai kebijakan pengelolaan BUMN yang jauh dari amanat konstitusi. Pasal 33 UUD 45 yang diturunkan menjadi banyak undang-undang, yang di dalamnya mengatur BUMN," kata Fahri, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (31/1).
Fahri menjelaskan, makna dalam penguasaan kekayaan negara yang sebagian diberikan kepada BUMN, visinya lebih kepada untuk kesejahteraan rakyat. Karena makna itu pula ujar Fahri, empat BUMN yang ikut dalam pembangunan kereta cepat itu tidak bisa diklaim sebagai B to B.
"Tugas utama BUMN antara lain menyebarkan kesejahteraan, menyalurkan kekayaan sehingga rakyat sejahtera. Jadi ibarat pipa kesejahteraan. Praktik bisnis salah satu metode saja, bisa juga melalui subsidi, CSR, PKBL pembinaan. Itu yang mestinya jadi prioritas BUMN," tegasnya.
(Baca juga: Prof. Yusril: Menjalankan Negara Jangan Sembrono, Perpres Jokowi KA Cepat Bertentangan dengan PP)
Terkait dengan pembangunan kereta cepat itu, Fahri mengkritik Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dia nilai sebagai tindakan mereduksi pengertian B to B.
"BUMN adalah milik negara dan negara yang menjamin eksistensi semua BUMN, jadi tidak bisa masuk ke rezim B to B," tegasnya.
Keterlibatan PT Pembangunan Perumahan, Waskita Karya, Hutama Karya dan Perkebunan Negara yang kesemuanya persero ujar Fahri, itu dijadikan alat oleh Tiongkok menguasai aset BUMN tersebut.
"Kenapa PTPN? Itu tujuannya agar agar lahan yang dikuasai PTPN bisa digunakan untuk jalur kereta cepat. Dengan begitu, Tiongkok dengan mudah punya akses pada negara, yang dikelola oleh PTPN, tanpa dihitung nilainya. Yang ingin saya katakan, mau enaknya saja pihak asing itu dan negara ini malah dianggap punya utang untuk beberapa puluh tahun ke depan," pungkasnya.
Sumber: JPNN