Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kini berganti dari Surahman Hidayat menjadi Sufmi Dasco Ahmad. Ini menyusul diadukannya Surahman dan dua elite PKS lainnya oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke MKD.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno internal MKD yang sudah disahkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Rabu (27/7/2016). Fraksi PKS memang diketahui menyerahkan permohonan rotasi anggotanya dari MKD.
"Saya menerima laporan dari MKD, mereka melakukan rapat internal dan menggunakan pasal 121 di mana pimpinan MKD dipilih dari dan oleh anggota MKD," ungkap Fadli usai pengesahan.
Hasil pleno secara aklamasi memutuskan Dasco dari Fraksi Gerindra menjadi Ketua MKD. Sementara untuk tiga wakil ketua MKD kini dijabat oleh Hamka Haq dari Fraksi PDIP, Lili Asdjudiredja dari Fraksi Golkar, dan Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura.
Dengan demikian, saat ini Fraksi PKS harus merelakan kursi pimpinan MKD. Pengganti Surahman nanti di MKD posisinya hanya akan menjadi anggota.
"Ya kurang lebih begitu. Ini kan sudah ditetapkan, karena ini disepekati seluruh anggota dari semua fraksi," kata Fadli.
"Seharusnya yang memimpin (pengesahan pimpinan MKD) Pak Fahri, tapi pak Fahri ada di luar negeri dan sebagai pihak yang ada conflict of interest kemudian meminta pimpinan yang lainnya. Yang available yang ada di sini, jadi saya. Saya hanya sekedar memfasilitasi," imbuh politisi Gerindra tersebut.
Fraksi PKS sendiri meski sudah menyerahkan surat pergantian Surahman, belum memutuskan siapa anggotanya yang akan dirotasi ke MKD. Namun informasi yang beredar, Surahman akan digantikan oleh Al Muzammil Yusuf.
"Saya belum tahu, katanya akan diajukan, tapi saya sih belum menerima suratnya. Belum dibawa ke rapim," jelas Fadli.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah melaporkan tiga elite PKS yang menjadi anggota dewan ke MKD. Selain Surahman, dua yang dilaporkan Fahri adalah Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid yang merupakan Wakil Ketua MPR, dan anggota DPR Sohibul Iman.
Ketiganya dilaporkan Fahri terkait dengan pemecatannya dari PKS. Sohibul cs dianggap melanggar UU Parpol. sebagai Majelis Tahkim, Surahman dan Hidayat Nur Wahid dinilai tidak memiliki dasar hukum. Sementara Sohibul sebagai Presiden PKS dituding membuat kronologi pemecetan Fahri dengan penuh kebohongan serta sejumlah alasan lainnya. (detikcom)