[Rezim Pendukung Koruptor] Luhut: Kalau Koruptor Dibui Penjara Penuh!



[portalpiyungan.com] Pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Pandjaitan mengatakan, kemungkinan koruptor hanya akan mengembalikan uang negara tanpa menjalani hukuman penjara.

"Kalau dia (koruptor) terbukti merugikan negara, kita bisa hukum dengan mengembalikan uang negara, ditambah penalti dan pemecatan dari jabatannya. Kalau masuk penjara, maka penjara kita bisa penuh nanti," ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016.

Kebijakan ini diambil dengan alasan bahwa para koruptor dinilai tidak akan merasakan efek jera ketika dibui.

Pertimbangan lain untuk tidak memenjarakan koruptor juga dipilih karena kondisi sel di Indonesia yang sudah tidak memadai untuk menerima tambahan narapidana dalam jumlah banyak.

Terkait rancangan kebijakan tersebut, menurut dia, Pemerintah saat ini telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Pemerintah juga sedang membandingkan praktik hukuman alternatif yang digunakan sejumlah negara lain terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," tambahnya.

Namun, Luhut menerangkan, pembahasan mengenai aturan ini masih pada tahap awal, sehingga perlu lebih dimatangkan lagi konsep pemberian hukuman dan efek jeranya.

"Kami masih bicarakan masalah (hukuman) itu, saat ini masih terlalu awal," ucapnya.

------
S
Benar saja, rezim Jokowi memang rezim yang penuh pengampunan. Pengemplang pajak, diampuni. Kelompok separatis, diampuni. Koruptor pun akan segera diampuni. Jika demikian, bagaimana dengan nasib koruptor-koruptor yang kini mendekam di penjara dan dipermalukan dengan festivalisasi yang dilakukan KPK?

Adilkah jika kini Jokowi berpihak dan siap mengampuni koruptor-koruptor yang boleh jadi beberapa di antara mereka adalah donatur yang menyokong pergerakan Jokowi mulai dari Solo hinga menduduki kursi kepresidenan dengan cara yang ajaib -untuk sekedar tidak dikatakan curang- ?