Awalnya Menyanggah, Ahok Akhirnya Tak Berkutik Setelah Jaksa Perlihatkan Bukti Aliran Dana Podomoro


JAKARTA - Sidang lanjutan Kasus Suap Raperda Reklamasi dengan terdakwa eks Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro dalam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menghadirkan Ahok sebagai saksi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditanya Jaksa pada KPK soal kontribusi PT Agung Podomoro Land di Kalijodo, Jakarta Utara.

"Nggak ada Pak," kata Ahok menjawab pertanyaan Jaksa soal kontribusi di Kalijodo dalam sidang lanjutan dengan terdakwa eks Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

Namun beberapa saat kemudian, Ahok lantas mengiyakan adanya bantuan PT Agung Podomoro Land terkait pembangunan jalan inspeksi di Kalijodo.

"Kalijodo mungkin jalan inspeksi, mungkin jalan kalinya. Tapi saya nggak tahu," tutur Ahok.

Tim jaksa juga menunjukkan barang bukti terkait 'bantuan' PT Agung Podomoro Land di Kalijodo. Ahok lantas membenarkannya.

"Berarti kalau Kalijodo mereka buat jalan inspeksi," sebutnya.

Link: http://ift.tt/29VWBjL

Kalau saja jaksa tidak mengeluarkan barang bukti terkait bantuan Podomoro terkait Kalijodo, mungkin Ahok akan tetap tidak mengakui, namun setelah bukti dikeluarkan akhirnya Ahok mengakui.

Jawaban plin plan Ahok harusnya menjadi bukti, ada yang sengaja ditutup tutupi antara Ahok dan pihak Podomoro terkait barter reklamasi.

Sebelumnya sudah ramai terungkap ADA BARTER PROYEK REKLAMASI seperti yang pernah dibongkar Tempo pada Mei lalu.

[Tempo, 11 Mei 2016]
Podomoro Klaim Biaya Penggusuran Kalijodo Barter Reklamasi 


Jakarta - PT Agung Podomoro Land mengklaim membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir Februari lalu. Menurut Direktur Utama Ariesman Widjaja perusahaannya mengeluarkan Rp 6 miliar atas permintaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Uang sebesar itu, kata Ariesman yang menjadi tersangka penyuap kontribusi tambahan pulau reklamasi, digunakan untuk mengerahkan 5.000 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan tentara untuk menggusur wilayah yang bersisian dengan Kanal Banjir Barat tersebut.

Pengakuan Ariesman itu disampaikannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, seperti dimuat dalam berita Koran Tempo edisi 11 Mei 2016. Penyidik menemukan memo permintaan Ahok itu di kantor Ariesman dalam penggeledahan 1 April 2016.

Selain memo itu, penyidik dikabarkan menemukan perjanjian 12 proyek pemerintah yang dikerjakan Podomoro.

Menurut Ariesman, biaya proyek yang dikeluarkan Podomoro itu akan diganti pemerintah melalui pemotongan kontribusi tambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Padahal, DPRD Jakarta batal mengesahkan peraturan tersebut setelah KPK menangkap Mohamad Sanusi, yang menerima suap dari Ariesman yang meminta kontribusi diturunkan dari 15 menjadi 5 persen.

Link: http://ift.tt/1NqY5Ri 

Barter proyek itu pun akhirnya TERBUKTI di Pengadilan Tipikor. Ahok tak bisa mengelak setelah ditunjukan BUKTI oleh Jaksa Penuntut Umum.

Masih anggap AHOK BERSIH? AHOK SUCI DAN MENSUCIKAN? Wkwkwkwk.


Kalau Ahok ini Gubernur dari PKS atau partai Islam lain, bakal kena bui bisa 20-30 tahun. LHI yang tak terbukti menerima supa 1 M saja kena bui 18 tahun.

Tapi yakinlah.... Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga.

Gusti Allah mboten sare... Sopo sing salah bakal seleh.