Beda Sikap Ahok ke BPK Dalam Kasus Sumber Waras dan Lahan Cengkareng



[portalpiyungan.com]  Belum selesai soal kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Gubernur DKI Jakarta atau yang biasa disapa Ahok dipusingkan dengan kisruh pembelian lahan seluas 4,6 hektar di Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Tanah itu dibeli Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta dengan harga Rp 648 miliar, padahal lahan tersebut miliknya sendiri.

Kedua kasus pembelian lahan tersebut mencuat setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada kerugian negara. Tetapi, Ahok memiliki sikap yang berbeda dalam menghadapi temuan BPK, pembelian lahan Sumber Waras dengan lahan Cengkareng.

Gara-gara Sumber Waras, terjadi perseteruan panas antara Ahok dengan BPK. Keduanya mengklaim dirinya sama-sama benar.

Ahok mengaku pembelian lahan RS tersebut sudah sesuai prosedur, sedangkan BPK berdasar audit yang dilakukannya menaksir pembelian lahan tersebut merugikan negara sebesar Rp 191 miliar.

Sedangkan untuk kasus dugaan penipuan dan gratifikasi pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, Ahok langsung menuding karena kesalahan anak buahnya yang terlibat dalam kasus ini.

Ahok sendiri mendukung langkah Bareskrim dan DPRD DKI yang akan mengusut dugaan praktik gratifikasi dan penipuan pembelian lahan Cengkareng, Jakarta Barat. Ahok menyebut dugaan anak buahnya terlibat sejak ada materi gugatan Toeti Soekarno.

Dalam satu materi gugatan yang diajukan pemilik lahan Toeti Soekarno, bahwa Pemprov DKI belum membayar lunas uang pembayaran sebesar Rp 648 miliar, dan masih kurang Rp 200 miliar.

“Makanya lebih baik bawa ke Bareskrim. Mau bikin pansus bikin saja supaya lebih jelas terungkap. Dia bilang kan dia gugat. Ada 200 miliar yang belum diterima. Ini menarik,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2016.

Dugaan lain, menurut dia, adalah pembayaran lahan seluas 4,6 hektar itu tidak ditransfer ke rekening pribadi dari pemilik lahan, Toeti Soekarno melainkan melalui kuasa hukumnya, Rudi Hartono Iskandar.

“Kita mesti lihat, ini bayarnya bukan ke rekening Tuti langsung. Bu Ika transfer bukan ke rekening sertifikat, tapi ke kuasa hukum,” jelas Ahok.

Atas dasar ini lah, mantan Bupati Belitung Timur itu curiga anak buahnya terlibat praktik bagi-bagi uang pembelian Rp 200 miliar dari total Rp 648 miliar. Pembayaran yang dilakukan dengan uang tunai sehingga sulit dilacak.

“Makanya ini ada sesuatu. Kita minta transaksi non tunai tujuannya supaya gampang melacak. Mereka masih ngeles lagi, udahlah, oknum pejabat di DKI, cuma dua pilihan, dituduh incompetent, enggak mampu, pinter-pinter masa ada yang enggak mampu sih kan saya sudah bilang, ngerti kok mereka kok, tidak mampu atau memang ada sesuatu,” tutup Ahok.

Dalam audit BPK soal pembelian lahan di Cengkareng ini, Ahok menerimanya. Bahkan Ahok minta agar kasus ini diusut tuntas yang mana disinyalir melibatkan anak buahnya.

Tetapi untuk kasus Sumber Waras, Ahok melawan BPK dan tidak mengakui audit tersebut. Ahok mengklaim pembelian lahan Sumber Waras tidak ada yang salah.

Seperti diketahui, BPK menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan 2015 tentang pembelian lahan di Cengkareng. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui membeli lahan seharga Rp 648 miliar di Cengkareng, Jakarta Barat. Belakangan diketahui tanah itu milik DKI.

Diketahui, tanah tersebut ternyata memiliki dua sertifikat. Satu miliki Dinas Kelautan Perikanan dan satunya milik seorang warga bernama Toeti Sukarno.