Kapal Tenggelam di Malaysia, 7 WNI Tewas


[portalpiyungan.com] Sebanyak tujuh warga negara Indonesia (WNI) meninggal dan 44 orang lainnya selamat. Mereka ditemukan di Pantai Batu Layar, Sungai Rengit, Bandar Penawar, Kota Tinggi, Johor, Malaysia akibat kapal yang ditumpanginya tenggelam.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dalam keterangannya kepada Antara di Kuala Lumpur, Minggu menyebutkan tujuh WNI meninggal yaitu dua orang lelaki dan lima orang perempuan.

Konjen RI Johor Bahru, Taufiqur Rijal menjelaskan dua korban meninggal yang sudah teridentifikasi yaitu perempuan bernama Yolan Alindasera (22) dan seorang bayi perempuan.

Jenazah tersebut sudah teridentifikasi oleh suaminya sendiri bernama Moses Dakosta, yang berasal dari Desa Lita Malik, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Belu, Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Moses adalah korban kapal tenggelam yang ditemukan dalam keadaan selamat," ungkapnya.

Sedangkan terhadap korban meninggal, atas permintaan keluarga jenazah maka akan diproses pemakaman ditempat asal atau kampungnya di Kupang.

Taufik menjelaskan, identifikasi jenazah lain terus dilakukan dengan berusaha diantaranya melalui keterangan dari pihak keluarganya.

Saat ini, pihak Satgas Perlindungan KJRI Johor Bahru sudah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan identifikasi korban yang ada termasuk pemantauan masih adanya korban yang belum ditemukan.

Satgas KJRI JB sudah melakukan pertemuan dengan pihak wakil pengarah imigrasi Johor dan pengarah polisi Johor. Bahkan, telah didapat kesepakatan bersama untuk segera memproses korban yang selamat untuk dipulangkan ke Indonesia sebagai korban kapal tenggelam tanpa melalui proses hukum atau menjalani hukuman.

Dari laporan yang diterima, kapal yang membawa para WNI tersebut berangkat dari Johor menuju Batam, Kepulauan Riau. Sedangkan jumlah penumpangnya diperkirakan berjumlah 60 orang. Para korban kapal tenggelam tersebut adalah mereka yang pulang melalui jalur yang tidak resmi (ilegal).

Belum jelas sampai kini tentang kapan terjadinya kecelakaan itu dan penyebabnya. (RN/PP)