Oleh: Prof. Romli Atmasasmita*
1. Jika KPK tidak tuntaskan kasus YKSW (Yayasan Kesehatan Sumber Waras) dan Reklamasi pilih-pilih tebu, seluruh pejabat daerah lakukan hal sama seperti GubDKI; kemana wibawa BPK dan KPK?
2. Faktor ahli yang dihired KPK (tenaga ahli yang dijadikan sandaran KPK -red) keliru tafsir atas pasal 121 perubahan perpres 71/2012 dan permen/kep BPN thn 2016 psl 15.
3. Ahli KPK menafsirkan bahwa perpres dan per Kepala BPN dapat mengenyampingkan UU no 2/2012.
4. Akibat ahli tsb KPK berpendapat tidak ada unsur melawan hukum karena tidak membaca dokumen2 fiktif pendukung terkait perencanaan dan persiapan (pengadaan lahan Sumber Waras).
5. Tanggal mundur (backdate) dan termasuk pada Pergub DKI penetapan NJOP cukup bukti unsur itikad tidak baik alias melawan hukum.
6. PP/PerPres melaksanakan perintah UU; tidak dapat mereduksi atau memperluas atau mengenyampingkan arti ketentuan UU; tidak berlakunasaa lex specialis.
7. PerKa Menteri/Kepala BPN pelaksanaan PP atau Perpres; tidak bisa menyimpang dari PP/Perpres apalagi mengenyampingkan ketentuan UU.
8. PerKa Menteri/Kepala BPN Juknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah Psl 15 (3) batal demi hukum karena bertentangan dgn Psl 121 Perpres thn 2012 diubah thn 2016.
9. Jika tafsir hukum pengadaan tanah di kasus YKSW dibenarkan maka transaksi jual beli/pelepasan tanah cukup hanya dgn akta notaris tanpa dokumen lain.
10. Sedangkan menurut UU no 2/2102 ttg penyelenggaraan tanah harus disertai dgn perencanaan dan persiapan yaitu harus dilengkapi dokumen pendukungnya.
11. Jika tafsir hukum dalam kasus YKSW dibenarkan, transaksi tanah layaknya menggunakan uang pribadi; cukup hanya akta notaris saja! itu mah duit pribadi??
12. PerKa menteri/BPN tentang JUKNIS Pelaksanaan Pengadaan Tanah cacat hukum!
13. Jabatan Presiden, pimpinan DPR RI/DPRD, Gubernur sd ke kecamatan = jabatan publik atas nama negara bukan atas nama pribadi atau kepentingan kelompok tertentu.
14. (Maka) Sekecil apapun uang APBN/APBD = uang pajak yang dipungut dari rakyat. Setiap sen harus dipertanggungjawabkan; dalih tujuan kebijakan tidak hapuskan pertanggungjawaban.
15. Pertanggungjawaban pejabat publik: (1) administrasi, (2) perdata atau (3) pidana tergantung ada/tidaknya mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan hukum/unsur suatu delik) bukan hanya mens rea (niat jahat) saja yang disoal!
16. (1) Sanksi admin karena ada mal-administrasi; (2) sanksi perdata karena ada wanprestasi = itikad buruk; (3) sanksi pidana karena ada tindak pidana.
17. Baik sanksi admin, perdata atau pidana tergantung pada fakta hukum yg diperoleh saat pemeriksaan u kinerja termasuk keuangan Kementerian/Lembaga (K/L) oleh BPK RI.
18. Jika temuan audit INVESTIGASI BPK ada kerugian negara karena ada ketidak patuhan pada UU atau telah terjadi kerugian negara, pasti ada tindak pidana.
19. Hasil audit investigasi dan rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti polri/kejaksaan/KPK jika ada indikasi kerugian negara.
20. Jika rekomendasi BPK tidak dilaksanakan oleh atasan K/L atau instansi penegak hukum diancam pidana 1 tahun 6 bulan denda.
21. Jika semua temuan BPK dianulir setiap lembaga penegak hukum maka fungsi pencegahan BPK mandul, negara berubah bukan negara hukum tapi negara kekuasaan.
22. Passl 32 UU Tipikor merupakan upaya terakhir jika upaya temuan pidana telah dilaksanakan secara maksimal oleh karena itu ditempatkan pada ketentuan terakhir.
23. Jaksa Pengacara Negara (JPN) hanya terdapat pada tugas dan wewenang kejaksaan BUKAN KPK! Dalam UU KPK tidak ada mandat jaksa KPK sebagai pengacara negara.
24. Jaksa KPK hanya menuntut saja sesuai Psl 6 huruf c UU KPK.
25. Jika pimpinan KPK akan ajukan gugatan TUN (Tata Usaha Negara)/perdata maka perkara tipikor (tindak pidana korupsi) harus dilimpahkan ke kejaksaan!
26. Pelimpahan kasus dari KPK ke kejaksaan untuk gugatan cermin tidak profesional KPK dalam usut dugaan tipikor (tindak pidana korupsi), seharusnya sejak awal tidak perlu dilidik.
27. Jika lidik KPK ada unsur melawan atau sengaja maka kerugian negara temuan BPK hanya dgn gugatan perdata atau TUN, kepada siapa?
28. Dalam kasus YKSW; tertutup gugatan atau tuntutan pidana sesuai kesepakatan YKSW dan Pemda DKI di dalam akta notaris no 37 tgl 17 des 2014.
29. Dalam kasus YKSW siapa yang bakal gugat ke PTUN Pemda DKI oleh jaksa pengacara negara/JPN, mustahil karena JPN mewakili negara.
30. Jika ada niat KPK gugat perdata dan TUN jelas langkah mundur. Bukan solusi tapi masalah karena tidak mampu ungkap tuntas kasus transaksi pelepasan tanah YKSW (Sumber Waras).
31. Kesimpulan akhir kasus YKSW buntu karena "intervensi kekuasaan" dan konflik internal KPK sendiri.
___
*dihimpun portalpiyungan.com dari akun twitter Prof. Romli (@rajasundawiwaha), Jumat (1/7/2016)