Haruskah Memberi Tahu Ke Penerima Bahwa Ini Adalah Zakat?


Haruskah Memberi Tahu Bahwa Ini Adalah Zakat?

Banyak pertanyaan apakah kalau memberi zakat kepada orang miskin harus diberitahukan kepadanya bahwa itu zakat?

Jawabnya tidak perlu, bahkan sebagian ulama memakruhkannya bila memang tidak ada keperluan untuk memberitahunya.

Ini adalah fatwa Hasan Al-Bashri ketika ditanya oleh Abu Hurrah Washil bin Abdurrahman, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Zanjawaih dalam kitab Al-Amwaal jilid 3 hal. 1236:

2356 - ثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ، عَنْ هُشَيْمٍ، أَخْبَرَنَا أَبُو حُرَّةَ قَالَ: قُلْتُ لِلْحَسَنِ: الرَّجُلُ يَدْفَعُ مِنْ زَكَاةِ مَالِهِ إِلَى فَقِيرٍ، أَيُعْلِمُهُ أَنَّهَا مِنَ الزَّكَاةِ؟ قَالَ: §تُرِيدُ أَنْ تَقْرَعَهُ بِهَا، ادْفَعْ إِلَيْهِ وَلَا تُعْلِمْهُ "

"Ali bin Hasan menceritakan kepada kami, dari Husyaim, Abu Hurrah mengabarkan kepada kami, dia berkata, Aku bertanya kepada Hasan, "Ada seseorang yang membayarkan zakat hartanya kepada seorang miskin, apakah dia harus memberitahunya bahwa itu zakat?"
Hasan menjawab, "Apa kamu ingin membuatnya terpukul dengan itu? bayarkan saja kepadanya dan tak perlu beri tahu (bahwa itu zakat)."

Sanad ini shahih atau minimal hasan sampai kepada Hasan al-Bashri.

Riwayat ini disebut pula oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni dan dia menambahkan riwayat dari Imam Ahmad yang juga melarang untuk memberi tahu kepada si penerima zakat kalau kuatir akan membuatnya terseinggung.

An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' juga mengatakan,

إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور

"Jika si pemilik atau lainnya membayarkan zakat kepada mustahiq dan dia tidak mengatakan itu zakat atau bahkan sama sekali tak bicara padanya, maka itu sah serta jatuh sebagai zakat. Ini adalah madzhab yg shahih dan masyhur...." (Al-Majmu' 6/233).

Anshari Taslim

Sumber: http://ift.tt/29nxXZW