1. Mengapa KPK, Jaksa dan Polisi Lambat Tangani Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan di Cengkareng Jakarta Barat?
2. Padahal dari kronologi peristiwa, tindak pidana korupsi dlm kasus jual beli tanah di cengkareng 648 M ini sangat jelas & terang benderang.
3. Pemda DKI dan oknum2nya jelas tidak menerapkan prinsip kehati2an dalam transaksi ini.
4. Apalagi mereka mengetahui bhw ada perkara sengketa kepemilikan lahan tsb di pengadilan antara pemda DKI dengan pihak ketiga.
5. Keterlambatan aparat bertindak menyebabkan mereka yg diduga pelaku akan leluasa kabur dan potensial menghilangkan alat bukti..
6. Seperti sekarang dilakukan oleh salah seorang dari mereka, Rudy, yang kini telah kabur ke Australia.
7. Ada kesan kuat di mata publik bahwa aparat penegak hukum seperti @KPK_RI , polisi dan jaksa selalu lambat,
8. ..lalai dan cari2 alasan menghindar untuk menindak adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum2 Pemerintah DKI Jakarta.
9. Bahwa di antara para pelaku ada yang sudah mengembalikan gratifikasi penjualan tanah ini,
10. ..bahkan ada niat oknum Pemda DKI untuk membatalkan transaksi dan mengembalikan kerugian negara,
11. ..hal itu samasekali tidak menghilangkan sifat korupsi dari perbuatan itu.
12. Unsur adanya sifat melawan hukum dari transaksi ini, unsur kerugian negara 648 M sbgm telah dihitung oleh BPK & unsur memperkaya org lain.
13. Dari unsur tsb sudah lebih daripada cukup untuk meningkatkan kasus ini ke ranah penyidikan dengan menetapkan para tersangkanya.
14. Lambat dan lalainya aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pidana korupsi di Pemprop DKI ini, mulai dari kasus bus Trans Jakarta,..
15. ..Sumber Waras, Reklamasi dan terakhir kasus jual beli lahan di Cengkareng Jakarta Barat, diindikasikan karena dugaan korupsi ini,...
16. ..jika diusut lebih jauh, akan melibatkan sejumlah orang penting di negara ini, sangat disesalkan.
17. Penegakan hukum tanpa pandang bulu yg menjadi tekad di awal gerakan reformasi kini lumpuh total.
18. Sikap aparat penegak hukum spt ini semakin menjauhkan kita dari upaya untuk menegakkan asas negara hukum. Sekian.